Pengertian Amar dan Nahi

Pengertian Amar dan Nahi

1.    Pengertian Amar
Amar menurut bahasa berarti perintah, sedangkan menurut istilah:

“ Amar adalah perkataan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah tingkatannya.”
2.    Bentuk-bentuk Amar
Amar atau perintah itu dapat dinyatakan dengan beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
a.    Fi’il Amar
b.    Fi’il Mudhari’
c.    Isim Fi’il Amar
d.    Isim Masdar
e.    Kalimat berita (Kalam Khabar)
f.    Kata lain yang sama artinya dengan faradha, kutiba, amara, dan lain-lain.
3.    Pengertian Nahi (Larangan)
Nahi menurut bahasa berarti mencegah atau melarang, sedangkan menurut istilah:

“Larangan ibadah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah tingkatannya.”
4.    Bentuk- Bentuk Nahi
Pernyataan yang menunjukan larangan itu ada beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut
a.    Fi’il mudhari’ yang disertai dengan “la nahi”
b.    Lafadz-lafadz yang memberikan pengertian haram  atau perintah meninggalkan perbuatan.

B.     ‘Am dan Khas
1.    Pengertian ‘Am
Al’Am (    ) ialah suatu lafadz yang menunjukan makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas. Misalnya, Lafadz al insan artinya seluruh manusia
2.    Lafadz-lafadz ‘Am
Lafadz-lafadz yang digunakan untuk memberi faedah ’Am antara lain
a.    Lafadz Kullun dan Jami’un
b.    Isim Mufrad yang dita’rifkan dengan alif lam jinsiyyah
c.    Lafadz Jama’ yang dita’rifkan dengan idhafah
d.    Isim-isim Mausul seperti Al ladzi, Al ladzina, Al lati, al la’I, dan lain sebagainya.
e.    Isim-isim syarat, seperti man (barang siapa), maa(apa saja), Ayyumaa (yang mana saja).
3.    Pengertian Khas
Khas ialah lafadz yang diciptakan untuk memberikan pengertian satuan-satuan yang tertentu. Misalnya lafadz Muhammad adalah menunjuk pribadi seseorang.
4.    Hukum Lafadz Khas
Lafadz khas dalam nash syara’ adalah  menunjuk pada dalalah qath’iyyah (dalil yang pasti) terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukan adalah qath’I selama tidak ada dalil yang memalingkannya pada makna lain.

C.    Mutlaq dan Muqayyad
1.    Pengertian mutlaq dan muqoyyad
Mutlaq menurut bahasa berarti tidak terikat, sedang menurut istilah ialah suatu lafadz tertentu yang tidak terikat yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Muqoyyad menurut bahasa berarti terikat. Menurut istilah adalah suatu lafadz tertentu yang terikat oleh lafadz yang lain yang dapat mempersempit keluasan artinya.
2.    Contoh Mutlaq dan Muqoyyad
a.    Mutlaq


“maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur” (QS. Al-Mujadalah: 3).
b.    Muqoyyad


"Dan barang siapa membunuh seoraing mukmin karena bersalah, hendaklah ia memdrdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya. " (QS. An-Nisa' : 92).
3.    Hukum Lafadz Mutlaq dan Muqoyyad
Apabila dalam nash disebutkan dengan lafadz mutlaq, sedangkan di tempat lain disebutkan dengan bentuk muqayyad, rnaka menurut ulama ada ernpat ketentuan:
a.    Kalau keduanya mempunyai persamaan dalam sebab dan hukum, maka harus Berpegang pada muqayyad.
b.    Beberapa sebab tetapi sama hukumnya
Demikian ini yangmutlaq tidak boleh diikutkan pada yang muqayyad, sementara ulama Syafi’iyah berpendapat yang muflaq diikutkan pada yang muqayyad.
c.    Sama sebabnya tetapi hukumnya barbeda, ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpegarg pada yang muqayyad, sedang ulama Malikiyah dan Hanabillah berpegang pada masing-masing yaitu yang mutlaq tetap mutlaq dan yang muqayyad tetap Muqoyyad.
d.    Jika sebab dan hukumnya berbeda, maka mayoritas ulama berpenapat bahwa mutlaq tidak boleh diikutkan dengan Muqayyadah.

D.    Matuq dan Mafhum
1.    Pengertian Mantuq dan Mafhum
a.    Mantuq secara bahasa berarti yang diucapkan, secara istilah ialah suatu makna yang ditunjukan oleh bunyi lafadz itu sendiri (menurut ucapannya). Apibila suatu hal atau hukum diambil berdasarkan bumyi dari dalil (ucpan dalil) itu maka yang demikian itu dinamakan mantuq.
b.    Mafhum menurut bahasa artinya dipahami, sedang menurut istilah suatu makna yang tidak ditunjukkan oleh bunyi lafadz itu sendiri menurut pemahaman terhadap ucapan lafadz tersebut. Dengan kata lain apabila ada suatu hal atau hukuman diambil berdasarkan pemahaman terhadap ucapan tersebut dinamakan Mafhum, Mantuq itu maknanya yang tekstual (tersurat), sedangkan Mafhum maknaa yang kontekstual (Tersirat)
2.    Contoh Mantuk dan Mafhum
a.    Mantuq
Contoh:


“Allah menhalalkan jual beli dan mengharamkan Riba”. (QS. Al-Baqarah; 275).
Makna hukum jual beli itu halal dan riba itu haram, langsung ditunjukka secara jelas oleh lafadz ayat tersebut.
b.    Mafhum
Contoh:


“ janganlah engkau katakana kepada keduanya (ibu bapakmu) perkataan cih” Qs; Al-isra ;23.
3.    Macam-macam mafhum
Mafhum dibagi menjadi dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhakafah.
a.    Mafhum muwafaqah, yaitu sesuatu yang tidak diucapkan itu sama hukumnya dengan yang diucapkan.
Misalnya mengucapkan kata “cih” kepda kedua orang tua adalah haram, menurut mafhumnya memukul kedua orang tua juga haram, karena keduanya mempunyai ilat yang sama, yaitu sama-sama menyakiti. Mafhum muwafaqoh di bedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu.
1)    Fakwal Khitab
2)    Lahnan Khitab
b.    Mafhum Mukhalafah, yaitu yang tidak diucapkan berarti bertentangan dengan apa yang diucapkan baik dalam menetapkan hokum maupun meniadakannya. Mafhum mukhalafah terdiri dari enam.
1.    Mafhum sifat, yaitu menetapkan hokum sesuatu berlawanan dengan sifat yang ditetapkan.
2.    Mafhum syarat, yaitu menetapkan hokum suatu berkaitan denga syarat.
3.    Mafhum adad, yaitu mempertalikan hokum dengan bilangan tertentu.
4.    Mafhum ghayah, yaitu menetapkan suatu hokum sampai batas tertentu dan berlaku sebaliknya bila batasan tersebut dilampaui.
5.    Mafhum hashr, yaitu menetapkan suatu hukum disertai pembatassan tidak melampaui sesuatu diluar batas tersebut.
6.    Mafhum laqab, yaitu mempertalikan hokum dengan isim alam,  nama jenis dan sebagainya.
4.    Berhujjah dengan Mafhum
Menjadikan mafhum sebagai dasar hokum pada dasarnya dibedakan sebagai berikut.
1.    Para ulama sepakat membolehkan berhujjah dengan mafhum muqafaqah
2.    Jumhur ulama berpendapat bahwa berhujjah dengan mafhum mukhalafah diperbolehkan kecuali mafhum laqab
3.    Ulama hanfiyah, ibnu hazm dan golongan zahiriyah berpendapat bahwa semua mafhum mukhalafah tidak dapat dijadikan hujjah.


0 Response to "Pengertian Amar dan Nahi"

Posting Komentar