Makalah aqiqah dan qurban


MAKALAH
AKIQAH DAN QURBAN

Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran pendididikan agama islam (PAI)
di SMP Negeri 02 Moga











Disusun Oleh :
Ketua : Masis
Sekretaris : Sobirin
Anggota : Aprilia Maulida Nur Diani
Qurotul Aeni
Kelas : IX  


SMP NEGERI 02 MOGA DI WARUNGPRING
TAHUN AJARAN 2014/2015





Kata Pengantar

Assalam’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, serta hidayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah tentang “Rendah Hti, Hemat dan Sederhana”, dan tidak lupa sholawat beserta salam tetap kami curahkan kepada kita nabi besar Muhamaad SAW yang telah telah membawa kita dari alam kegelapan menuju alam terang benerang yakni agama Islam.
Ucapan terimakasih kami sampaikan pula kepada Bapak Nurhadi, selaku Guru Pendidikan Agama Islam sebagai pembimbing kami sehingga kita dapat mengerti tentang Rendah Hti, Hemat dan Sederhana.
Dan kami menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini, apabila ada kesalahan atau dari pembaca apabila ada kesalahan dalam penulisan, makalah ini guna perbaikan dalam pembuatan makalah kami yang selnjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin ya robbal alaminn.
Wassalam’alaikum Wr. Wb.
                                                                                                           Warungpring,    September 2014


                                                                                                            Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
 

A.    Latar belakang
Kenapa pemotongan hewan secara Islam dilakukan dengan cara disembelih? Bukankah itu kejam dan menyiksa? Bukankah pisau yang tajam itu menyakiti binatang?
Bagi seorang Vegetarian, bisa saja Dia akan beranggapan seperti itu. Sebagaimana Kita ketahui, bahwa apabila ada syaraf yang ada di tubuh kita terpotong atau rusak, maka tubuh takkan bisa merespons. Begitu juga pada binatang, apabila seluruh Saluran syaraf yang ada di leher dipotong, maka tubuh akan kehilangan seluruh inderanya.. Termasuk indera perasa. Dengan demikian takkan menyiksa hewan tersebut. Adapun binatang itu menggelepar, itu karena tubuh kehilangan seluruh zat penting secara mendadak, sehingga membuat tubuh kejang. Demikian pula hewan tersebut, bukan menggelepar karena kesakitan, tapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah, sehingga kejang (menggelepar).
Adapun pisau yang digunakan, semakin kejam justru lebih baik. Karena dengan demikian hewan tersebut akan cepat mati dan tidak merasakan sakit yang terlalu lama, sehingga Kita tidak menyiksanya.
Selanjutnya, meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat hewan disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit. Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya. Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar.

B.    Ruang Lingkup
Rang lingkup pembahasan makalah kelompok kami adalah tentang penyembelihan hewan akiqah dan qurban

C.    Tujuan Pembahasan
1.    Ingin mengetahui pengertian penyembelihan.
2.    Ingin mengetahui rukun dan syarat penyembelihan.
3.    Ingin mengetahui cara-cara penyembelihan.
4.    Ingin mengetahui pengertian aqiqah.
5.    Ingin mengetahui hukum aqiqah.
6.    Ingin mengetahui waktu penyembelihan aqiqah.
7.    Ingin mengetahui ketentuan aqiqah.
8.    Ingin mengetahui pembagian daging aqiqah.
9.    Ingin mengetahui pengertian qurban.
10.    Ingin mengetahui hukum qurban.
11.    Ingin mengetahui waktu penyembelihan qurban.
12.    Ingin mengetahui ketentuan qurban.
13.    Ingin mengetahui pembagian daging qurban.
14.    Ingin mengetahui jenis-jenis hewan qurban dan syarat-syaratnya.
15.    Ingin mengetahui hikmah qurban.




BAB II
PERMASALAHAN

1.    Jelaskan pengertian penyembelihan?
2.    Sebutkan rukun dan syarat penyembelihan?
3.    Bagaimana cara-cara penyembelihan?
4.    Apa yang dimaksud dengan aqiqah?
5.    Sebutkan hukum-hukum aqiqah?
6.    Kapan waktu penyembelihan aqiqah?
7.    Sebutkan ketentuan aqiqah?
8.    Bagaimana cara pembagian daging aqiqah?
9.    Apa pengertian qurban?
10.    Jelaskan hukum qurban?
11.    Pada waktu apa penyembelihan qurban dilaksakan?
12.    Sebutkan apa saja  ketentuan-ketentuan qurban?
13.    Bagaimana cara pembagian daging qurban?
14.    Sebutkan jenis-jenis hewan qurban dan syarat-syaratnya?
15.    Apakah hikmah qurban?



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Kurban
1.    Defisi Kurban
Kata udhuhiyah diambil dari kata dhuha yang berarti matahari meninggi, karena hewan kurban disembelih pada waktu tersebut. Menurut syara’ kurban adalah hewan yang disembelih sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT pada waktu tertentu.,  

2.    hukum kurban

Sumber hukum sebelum adanya ijma’ ialah firman Allah SWT,
وانْحَرْ لِرَبِّكَ فَصَدِّ
 “Maka laksanakanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri pada Allah),” (QS. Al-kautsar [108] : 2)dan sabda Rasulullah SAW, “ Tidak ada amalan anak cucu Adampada waktu ‘Idul Adha yanh lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah hewan. Ia pasti didatangkan pada hari kiamat berikut tanduk dan kakinya. Darah kurban akan akan menetes disuatu tempat yang dikehendaki Allah, sebelum jatuh ketanah. Jadi, ikhlaskanlah kurban kalian.”
Para ulama telah menyepakati pensyariatan kurban. Hukum kurban sunah muakad yang bersifat kifayah, berdasarkan sejumlah hadist. Kurban tidak wajib, berdasarkan hadist Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak berkurban kareena khawatir kurban dipahami sebagai suatu kewajiban. Dan hadist ad-Daruquthni, “Apabila mereka mereka tidak berkurban maka mereka dikenai hukum makruh.
Hukum kurban menjadi wajib jika disertai nadzar. Misalnya seperti ucapan seseorang, “ Kurban ini wajib bagiku dan kupersembahkan untuk Alllah”atau”Wajib atasku mengurbankan hewan ini” atau dengan mengkhususkan, seperti pernyataan “ini adalahhewan kurban”atauAku jadikan hewan tersebut jadikan kurban.”
  
3.    Waktu Kurban
Waktu kurban dimulai setelah matahari terbitpada ‘Idul Adha,kira-kira setelah waktu yang cukup untuk melaksanakan waktu shalat dua rakaat dan dua khutbah. Waktu penyembelihan kurban berlangsung sampai dengan akhir hari tasyriq (13Dzul Hijjah). Penyembelihan hewan kurban sebelum terbitntya matahari hukumnya tidak sah.
Ketentuan di atas sesui hadist yang diriwayatkan oleh al-Braa’ bin al-“azib ,dia berkata, “Rasulullah berkhutbah setelah shalat Idul Adha. Beliau bersabda, ‘Siapa yang melakukan shalat seprti shalat kita ini, lalu menyembelih kurban seperti yang kita lakukan, dia telah memenuhi sunahku. Siapa yang menyembelih sebelum mengerjakan shalat seperti yang kita lakukan, hewan itu kambing potong (bukan kurban). Hendaknya dia menyembeelih di tempaat hewan itu berada.”
Ketika masuk bulan Dzul Hijjah, orang yang hendak berkurban disunahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai proses penyembelihan kurban selesai. Jika perbuatan ter sebut dilakukan, hukumnya makruh tanzih, berdasarkan hadisrt ummul salamaah. Rasulullah SAW, bersabda “ jika kalian melihat hilal (bulan tanggal satu) bulan Dzul Hijjah, sementara seorang dari kalian akan kurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya.”

4.    Jenis Hewan Kurban
Hewan yang dijadikan kurban ialah hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Allah SWT berfirman, “Agar mereka menyambut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan-Nya kepada mereka hewan ternak,”(QS. al-Hajj[22]:34).
Hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah domba berumur setahun, kambing bandot berumur dua tahun, unta, dan sapi. Jika diurutkan, hewan kurbanj paling utama, yaitu unta (badanah), kemudian sapi betina, domba, dan terakhir kambing betina. Namun, kurban tujuh ekor kambing lebih utama dari pada seekor unta. Lebih diutamakan hewan kurban yang berwarna putih, kemudian kuning, lalu al-ghabra’ (putih kekuning-kuningan), lalu al-balqa’ (belang, hitam putih), kemudian hitam, dan terakhir merah. Menurut al-Mawardi, ternak berwarna merah lebih diutamakan daripada al-balqa’. Keutamaan tersebut diukur berdasarkan kelezatan dagingnya.  

5.    Syarat-Syarat Hewan Kurban
1.    Syarat hewan kurban unta yaitu telah berumur lima tahun, sapi dan kambing  bandot masing-masing berumur dua tahun, sedangkan domba syaratnya sudah berumur setahun.
2.    Hewan tidak cacat. Misalnya tidak berkudis meskipun sedikit, tidak pincang yang parah, tidak terlalu kurus(kerempeng), tidak gila, tidak buta baik kedua mata maupun salh satunya, tidak menderita penyakit yang dapat merusak dagingnya, tidak  ada anggota tubuh yang terputus meskipun secuil seprti trlinga, lidah, pting susu, pantat, atau bagian paha yang tampak, dan seluruh  giginya tidak lepas.
Semua ketentuan tersebut termaktum dalam hadits al-Barra’ bin Azib, dia berkata, “Rasulullah berdiri dihadapan kami, lalu bersabda, ‘Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu hewan yang jelas buta sebelah matanya, sakit yang sangat parah, pincang yang jelas memmbengkokkan tulang rusuknya, dan hewan yang telah berumur tua yang telah kehilangan dagingnya.”
3.    Hewan tersebut diniati kurban saat disembelih atu sebelumnya. Menentukan hewan tertentu untuk kurban tanpa disertai niat kurban, belumlah cukup. Niat dan penyembelihan kurban boleh diwakilkan kepada orang muslim yang telah tamyiz.


6.    Distribusi Daging Kurban
     kurban wajib disedahkan dalam keadaan mentah. Oaring berkurban boleh memakan sebagiannya. Allah SWT berfirman, “Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta)  dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj[22]:36).
Tidak boleh menjual daging kurban, baik kurban nadzar maupun sunah. Seluruh hewan daing kurban nadzar dan hewan yang telah dikhususkan untuk kurban, misalnya orang yang berkurban berkata, “ini adalah hewan kurban,” dank urban wajib yang telah menjadi tanggungan, wajib disedekakan kepada orang fakir. Hukum anak hewan kurban sama seperti induknya dan wajib di sembelih. Orang yang berkurban dan orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya tidak boleh memakan daging kurban (nadzar) tersebut. Apabila dia memakannya, dia harus mengganti sebanding dengan daging kurban yang dimakan.
Orang yang berkurban dianjurkan memakan, menghadiahkan, dan menyedekahkan sebagian dagingnya. Sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga lainnya disedekahkan. Namun, wajib menyedekahkan sebagian daging kurban sunah meskipun sedikit. Kulit hewan kurban boleh disedekahkan atau dimanfaatkan sebagai perabot rumah, tidak boleh dijual. Daging kurban juga tidak boleh dijual sedikit pun.
Hewan kurban lebih afdhal disembelih sendiri. Jika dia tidak bisa menyembelih sendiri, serahkanlah kepada tukang jagal (orang yang biasa memotong hewan kurban).



B.    Aqiqah
1.    Pengertian Aqiqah
Secara pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak .
2.    Hikmah Aqiqah
Aqiqah adalah bentuk rasa bersukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hambanya dalam bentuk rizqi seorang anak. Dengan mendapatkan nikmat tersebut seorang yang melaksanakan ibadah aqiqah diharapkan dapat berbagi kesenangan kepada para kerabat, tetangga, dan teman dekat sehingga menumbuhkan ikatan rasa cinta kasih di hati mereka.
3.    Kriteria Hewan Aqiqah
Jenis, umur, dan persyaratan pada hewan aqiqah adalah sama persis dengan hewan yang akan dijadikan kurban. Hanya saja dalam aqiqah lebih diprioritaskan pada persembelihan kambing, karena hal inilah yang telah dilakukan oleh Rasul untuk Hasan dan Husein. Jika bayi yang dilahirkan adalah laki-laki maka aqiqahnya dengan dua kambing, sedangkan bila bayi perempuan maka aqiqahnya dengan satu kambing saja.
Walaupun ketentuan yang sudah berlaku demikian akan tetapi hukum Islam ini tidaklah bersifat keras dan kaku, oleh sebab itu jika seseorang hanya mampu  menyembelih satu kambing untuk satu bayi laki-laki maka sudah mendapat pahala sunah meskipun tidak sepenuhnya. Tatacara meyembelihnya-pun juga tidak disyaratkan dua sekaligus, tetapi boleh dengan diangsur satu-persatu. Di satu sisi, jenis hewan aqiqah yang disembelih tidak hanya dikhususkan pada kambing, bahkan seseorang diperkenankan menyembelih sapi atau unta untuk tujuh anak perempuan.
4.    Waktu Penyembelihan Aqiqah
Pada dasarnya dan sudah menjadi sunah dari Nabi bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran dengan memulai perhitunganya dari hari kelahiran bayi, bila bayi dilahirkan pada waktu malam hari, maka permulaan hitungan dimulai pada siang hari sesudahnya. Akan tetapi dari madzab Syafi’I dan Hanbali berpendapat bahwa penyembelihan hewan aqiqah boleh dan dianggap syah dilaksanakan sebelum dan sesudah hari ketujuh yang tidak sampai melebihi waktu baligh. Bahkan imam Qafal dan imam Syasyi serta didukung oleh sebagian golongan madazab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperkenankan dan disunahkan untuk melaksanakan ritual aqiqah untuk dirinya sendiri, karena ada  sebuah hadist yang diriwayatkan dari imam Baihaki bahwa Nabi pernah melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah diangkat jadi nabi .
5.     Hukum Daging Hewan Aqiqah
Hukum daging pada hewan aqiqah sama persis dengan hukum hewan kurban, yaitu diperbolehkan untuk memakan sebagian dan memberikan sisanya kepada orang lain. Akan tetapi dalam aqiqah lebih disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain. Sedangkan mengadakan resepsi walimah (acara makan-makan bersama) dengan mengundang tetangga sekitar hukumnya adalah khilaful aula (tidak sesuai dengan sesuatu yang diutamakan), karena anjuranya adalah dengan membagikan langsung kerumah para tetangga bukan mengundangnya, bahkan madzab Maliki menghukumi makruh hal tersebut .
6.    Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Maulud (anak baru lahir)’
Hukum-hukum yang berkaitan dengan anak yang baru lahir sangat banyak sekali, akan tetapi yang paling penting diantaranya adalah:
a)      Mendedangkan suara adzan di kuping bayi sebelah kanan, dan menyuarakan iqamah di kuping sebelah kiri. Hal ini disunahkan, selain untuk ittiba’ (ikut perilaku Rasul) juga untuk menanamkan pondasi tauhid di hati bayi. Di sisi lain juga dianjurkan untuk membaca doa di kuping sebelah kanan, yaitu “ Inni u’idzuha bika wadzurriyataha minas syaithanir rajim”, (sesungguhnya saya meminta pada-Mu untuk menjaga bayi dan keturunanya dari syaitan yang terlaknat). Di musnad ibn Razin juga diterangkan supaya ditambah dengan membacakan surat al-ikhlas di kuping sebelah kanan .
b)      Mencenta’inya dengan kurma atau suatu hal yang manis pada hari ketujuh kelahiran. Tata cara centa’ adalah seseorang mengunyah terlebih dahulu buah kurma atau sesuatu yang manis sampai lembut kemudian mengeluarkanya dan menyuapkan kepada bayi sampai tertelan. Mencenta’I ini sebaiknya dilakukan oleh orang alim dan shaleh supaya diharapkan bisa menularkan barokahnya.
c)      Memberikan nama baik kepada bayi pada hari ketujuh kelahiran atau saat hari kelahiran ketika tidak menghendaki untuk menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh. Nama-nama yang paling utama adalah dengan menggunakan nama Abdullah, Abdur Rahman, dan nama-nama yang disandarkan pada Allah atau asma’ul husna. Selain itu juga disunahkan menggunakan nama yang diawali dengan Muhamad, nama-nama nabi dan para malaikat.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “ pada hari hari kiamat kalian kelak akan dipanggil dengan nama kalian berikut nama ayah-ayah kalian. Karena itu berilah nama-nama yang baik”. (HR. Abu Dawud). Dalam hadist Muslim disebutkan, “Nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. ”sedangkan dalam redaksi lain hadist Abu Dawud berbunyi, “Nama yang bagus ialah Harist dan Hamam, sedangkan nama yang paling buruk ialah Harb dan Murrah. “ Diperkuat dengan kabar Abu Nu’aim bahwa Rasullah SAW bersabda, “ Berilah nama dengan namaku, jangan dengan julukanku .“
d)      Mencukur keseluruhan rambut bayi sesudah penyembelihan hewan aqiqah, setelah itu menimbang rambut tersebut dengan berat emas atau perak dan kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.



BAB IV 
PENUTUP 

A.    Simpulan
Dari kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa Kurban adalah hewan yang disembelih sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT pada waktu tertentu. Hukum  kurban  ialah  sunah muakad yang bersifat kifayah tetapi bisa menjadi wajib jika seseorang tersebut disertai nadzar. Kurban dilakukan setelah matahari terbit, tepatnya setelah sholat 2 rakaat (sholat Idh) atau sampai tanggal ke 13 dzulhijjah (hari tasyrikh). Di dalam pelaksanaan kurban, kriteria hewan yang boleh dikurbankan  juga  harus sesuai dengan ketentuan yang sudah  ada,  dan daging kurban biasa dibagikan ke seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk mentah. 
Aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak.
Adapun hukum dan landasan aqiqah banyak perbedaan pendapat  diantara para ulama-ulama,yang khususnya ulama dari Jawa. Hikmah  dari aqiqah akan  membentuk rasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hambanya dalam bentuk rizqi seorang anak.

B.    Saran
Demikian makalah yang dapat pemakalah sajikan. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan manfaat bagi kita. Pemakalah membuat makalah ini untuk pembelajaran bersama. Pemakalah mengambil dari berbagai sumber, jadi apabila pembaca menemukan kesalahan dan kekurangan, maka pemakalah menyarankan untuk mencari informasi dan referensi yang lebih baik. Terima kasih.


 DAFTAR PUSTAKA

            Aidh bin Abdullah Al-Qarni. 2007. 391 Hadits Pilihan. Jakarta : Darul Haq.
Habib Syarief Muhammad Alaydrus. 2009. Agar Hidup Selalu Berkah. Bandung : PT. Mizan Pustaka.
Http://www.google.com
Muhammad Kaamal Abdul aziz.2005. Fit dengan Menu Rasulullah. Bandung : PT. Mizan Media Utama

0 Response to "Makalah aqiqah dan qurban"

Posting Komentar