Pidato Tentang Walimatul Khitan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Bapak-bapak serta para hadirin sekalian yang dimuliakan oleh Allah!
Untuk mengawali resepsi malam walimatul khitan ini, marilah kita mengucapkan tahmid dan tasyakkur kehadirat Allah SWT. Selaku Tuhan dari seluruh Allam ini, karena dialah sumber dari segala kenikmatan dan keselamatan.
Selanjutnya ucapan SHOLAWATULLOOHI WASALAAMUHI tetap tercurahkan kepada jungjungan kepada Nabi Muhammad Saw. Keluarganya,para sahabatnya dan semua orang –orang yang mengikuti ajaran-ajarannya. Sehingga dengan kehadiran Nabi Muhammad Saw. Di tengah-tengah kita umat islam kita dapat membedakan mana barang yang haq, yang diridhoi Allah, dan mana barang yang bathil yang dimurkai Allah.
Pada malam ini kami mendapat penghormatan dari bapak shohibul hajat, bapak Husnan untuk menyampaikan sepatah, dua patah kata dalam acara walimatul Khitan ini, mudah-mudahan apa yang kami sampaikan nanti berkenan dihati para hadirin sekalian.
Pertama kami atas nama keluarga bapak Husnan mengucapkan ribuan terima kasih yang telah menyempatkan waktu ditengah-tengah kesibukan tugas, untuk memenuhi undangan bapak Husnan untuk itu kami atas nama keluarga sekali lagi mengucapkan ribuan terima kasih, semoga atas jerih payah dari bapak-bapak sekalian dibalas oleh Allah dengan balasan yang setimpal.
Kedua, kami atas nama keluarga mohon do’a restu dari bapak-bapak sekalian, mudah-mudahan anak dari bapak Husnan yang insya’allah akan dikhitan besok pagi diberi keselamatan oleh Allah, dan kelak menjadi anak yang sholeh, anak-anak yang taat kepada Allah, kepada kedua orang tuanya, berguna bagi agama nusa dan bangsa.
Selanjutnya kami atas nama keluarga dari bapak shohibul hajat, mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada sesuatu hal yang kurang berkenan dihati para hadirin apakah itu berupa penyambutan tamu, penyediaan tempat duduk atau hidangan.
Hadirin sekalian yang berbahagia!
Khitan itu adalah syari’at atau peraturan yng dilakukan oleh Nabi Ibrahim yang kemudian dilanjutkan oleh nabiyullah Muhammad Saw. Dengan sendirinya khitan itu menjadi ajaran islam. Di dalam al-qur’an telah ditegaskan nabi Muhammad saw. Supaya mengikuti ajaran-ajaran yang telah disampaikan Tuhan kepada Nabi Ibrahim, utamanya soal khitan ini. Misalnya dalam surat An-Nahl ayat 123, Allah berfirman:
“Tsumma Auhainaa Ilaika Anit Tabu Millata Ibroohiima Haniifan”.
Artinya:
“kemudian kami (Allah) mewahyukan kepada engkau (hai Muhammad): hendaklah engkau mengikuti kepercayaan nabi Ibrahim, dengan sebulat hati”.
Dan dalam surat Ali Imron 95 ditegaskan lagi oleh Allah:
“Fattabi’uu Millata Ibroohiima Haniifan”.
Artinya:
“maka turutilah agama nabi ibrahim yang lurus”.
Sudah kita maklumi bersama bahwa khitan itu berawal dari bahasa Arab, yang artinya menurut ilmu tata bahasa ialah memotong sesuatu. Sedangkan pengertiannya menurut istilah syari’ah ialah memotong/membuang kulup ( praeputium glandis ) kemaluan atau dzakar anak laki-laki, sehingga kepada dzakar itu terbuka sama sekali.
Hadirin sekalian yang berbahagia!
Menghitankan anak itu adalah merupakan kewajiban dari kedua orang tua muslim, karena dengan khitan berarti menghilangkan darah najis (kotoran) yang dapat menghalangi sahnya sholat. Dan khitan itu juga merupakan pokok kebersihan / kesucian islam. Dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh bukhory muslim dari abu Hurairah, Rosulullah saw. Bersabda:
“Khomsun Minal Fithroti : Al-Khitaanu, Wal Is Tihdaadu, Waqoshshusy Syaaribi, Wataqliimul Adhfaari, Wanatful Ibthi”.

Artinya:
“lima perkara termasuk kebersihan/kesucian , yaitu (1) khitan, (2) mencukur rambut di tempat yang terlindung,(3) menggunting kumis; (4) memotong kuku, (5) mencabut bulu ketiak”.
Hadirin serta para undangan sekalian yang berbahagia!
Mungkin timbul suatu pertanyaan dari para hadirin, sejak kapan anak itu harus dikhitan. Menurut ajaran Islam tidak ada sesuatu ketentuan yang pasti umur berapa anak itu harus dikhitan. Sebab rosulullah SAW sendiri menghitankan cucu-cucu beliau yang bernama hasan dan husain ketika mereka berdua berusia delapan hari.
Tetapi pada umumnya anak-anak lai disunatkan / dikhitankan ketika berumur 7 tahun. Hal ini dihubungkan orang dengan kewajiban seorang anak mengerjakan sholat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun. Sehingga pada saat itu anak tersebut lebih terjamin kebersihannya. Akan tetapi ada anak yang dikhitankan oleh orang tuanya sesudah berusia 10 tahun, malah ada yang lebih dari itu.
Hadirin sekalian yang berbahagia!
Selanjutnya timbul pertanyaan pula dalam benak kita itu,apakah khitan itu untuk laki-laki saja, apakah perempuan juga harus dikhitan.
Menurut madzhab syafi’i, anak-anak perempuan harus juga dikhitan. Caranya lebih mudah dan sederhana daripada anak laki-laki, yaitu dengan jalan menyayat kulit saja kulit bagian sebelah atas dari vulva. Mungkin karena cara dan prosesnya yang lebih mudah itu maka anak perempuan pada umumnya di sunat pada waktu berumur antara 2-3 tahun, malah banyak juga terjadi dalam berusia beberapa bulan. Berbeda dengan penghitanan anak laki-laki, yang biasanya diberitakan kepada kepada keluarga –keluarga yang terdekat, maka penghitanan anak perempuan pada umumnya dilakukan secara diam-diam, yang hanya diketahui oleh ibu bapaknya saja. Tidak pernah orang mengadakan pesta atau selamatan karena mengkhitankan anaknya yang perempuan.
Hadirin sekalian yang berbahagia!
Khitan yang sudah merupakan anjurang atau kewajiban bagi orang islam ini pasti mengandung hikmah dan manfaat. Ditinjau dari segi kebersihan, bahkan khitan itu adalah suatu perbuatan yang menuju kebersihan. Dan kebersihan itu sendiri dalam islam dianjurkan.misalnya mengambil air wudhu sebelum mengerjakan sholat, mandi jinabah sesudah melakukan hubungan seksual, atau bagi wanita-wanita yang baru selesai haid atau nifas, dan lain sebagainya yang semuannya itu adalah bermotifkan untuk memelihara kebersihan itu, dan kebersihan itu sendiri adalah sebagian dari imam:
“An Nadhoofatu Minal Iimaani”.
Artinya:
“kebersihan itu adalah sebagian (separo) daripada iman”.
Dan dilihat dari segi kesehatan, maka khitan itu adalah suatu usaha pencegahan (preventif) terhadap penyakit. Para pakar kedokteran telah sepakat berpendapat, bahwa dengan melakukan khitan khitan itu maka tercegahlah tertinggalnya zat-zat dan hama-hama di ujung alat kelamin laki-laki, yang waktu persetubuhannya bisa masuk ke dalam rahim perempuan.
Demikian lah sepatah,dua patah kata sambutan kami dalam rangka walimatul khitan, semoga bermanfaat bagi kita semua, utamanya bagi bapak shohibul hajat,yang pada malam ini telah mengadakan walimahan atas khitanan anaknya besok pada hari.......................................pukul................................
Terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kehilafannya. “Uushiikum Wa-Iyyaaya Bitaqwalloohi, Wassalamu ‘Alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuhu."

0 Response to "Pidato Tentang Walimatul Khitan"

Posting Komentar