SEJARAH ASEAN
ASEAN adalah singkatan dari Association of Southeast Asia Nations atau dalam bahasa indonesia disebut dengan Perhimpunan bangsa bangsa asia tenggara, merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang anggotanya dari negara negara di wilayah asia tenggara. ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di kota Bangkok, Thailand. ASEAN berdiri melalui Deklarasi Bangkok di prakarsai oleh lima negara Asia tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Setiap wakil negara pemkrakarsa ASEAN ikut menandatangin deklarasi bangkok, Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Filipina oleh Narciso R. Ramos, Malaysia oleh Tun Abdul Razak, Singapura oleh S. Rajaratman, dan Thailan oleh Thanat Khoman.
Isi Deklarasi Bangkok
Isi dari Deklarasi Bangkok mempunyai 5 pokok penting, yaitu :
• Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
• Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
• Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi
• Memelihara kerjasama yang erat di tengah – tengah organisasi regional dan internasional yang ada
• Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
Tujuan didirikan Asean adalah untuk meningkatkan ekonomi, kemajuan sosial, pengembangan kebudayaan negara negara anggotanya, dan juga untuk memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Setiap bulan oktober Negara negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum.
ASEAN mempunyai prinsip prinsip utama, antara lain
• Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
• Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas dari pada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
• Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
• Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
• Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
• Kerja sama efektif antara anggota
Negara Anggota ASEAN
Anggota ASEAN yang dulunya hanya lima negara di Asia tenggara, sekarang telah menjadi sepuluh negara, yaitu sebagai berikut
• Filipina negara pendiri
• Indonesia negara pendiri
• Malaysia negara pendiri
• Singapura negara pendiri
• Thailand negara pendiri
• Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984
• Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995
• Laos bergabung pada 23 Juli 1997
• Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997
• Kamboja bergabung pada 16 Desember 1998
Bisa dikatakan saat ini anggota ASEAN adalah hampir semua negara wilayah asia tenggara, kecuali Timor leste dan papua nugini
Untuk Negara Timor leste saya sendiri belum mengetahui secara pasti apakah sudah bergabung Menjadi Anggota ASEAN secara Tetap atau belum ....
Foto Wakil negara ASEAN
Adam malik wakil dari Indonesia
Narciso R. Ramos dari Filipina
Tun Abdul Razak dari malaysia
S. Rajaratman dari Singapura
Thanat Khoman dari Thailand
Pengertian PBB dan Sejarah PBB
PBB adalah singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sejarah PBB dimulai ketika pertamakali dilahirkan pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu saat ketika piagam PBB telah diratifikasi oleh sebagian besar dari 51 negara anggota mula-mula. Sejak didirikan sampai sekarang PBB telah banyak berperan aktif dalam memelihara serta meningkatkan perdamaian, keamanan dunia, dan memajukan kesejahteraan hidup bangsa-bangsa dunia.
Pengertian PBB
Markas PBB terletak di kota New York, Amerika Serikat namun tanah dan bangunannya merupakan wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos, dan perangko sendiri. Dalam persidangan PBB digunakan enam bahasa resmi, yaitu Arab, Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Tujuan PBB adalah:
• Menjaga perdamaian dunia.
• Mengembangkan hubungan bersahabat di antara bangsa-bangsa.
• Bekerja sama untuk membantu rakyat untuk hidup lebih baik, melenyapkan kemiskinan, penyakit dan buta aksara di dunia, menghentikan perusakan lingkungan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan manusia.
• Menjadi pusat untuk membantu bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut di atas.
Prinsip atau asas-asas yang melandasi kinerja PBB, yaitu:
• Semua negara anggota PBB memiliki kedaulatan yang sederajat.
• Semua negara anggota PBB harus mematuhi piagam PBB.
• Negara-negara harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara damai.
• Negara-negara harus menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan.
• PBB tidak boleh campur tangan di dalam masalah dalam negeri manapun.
• Negara-negara anggota perlu membantu PBB.
Badan-badan atau organ-organ PBB yang utama, terdiri dari:
• Majelis Umum (General Assembly): Majelis umum adalah satu-satunya badan PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Setiap anggota berhak mengutus 5 (lima) orang utusan dalam persidangan Majelis Umum. Masing-masing anggota Majelis Umum hanya mempunyai satu suara dalam persidangan.
• Dewan Keamanan (Security Council): Dewan Keamanan adalah badan PBB yang berfungsi pokok memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB.
• Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council): Dewan Ekonomi dan Sosial adalah badan PBB yang terdiri dari 54 anggota. Setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan tiga tahun. Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial adalah bertanggung jawab atas kegiatan ekonomi dan sosial PBB.
• Dewan Perwakilan (Trusteeship Council): Dewan Perwakilan adalah badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwalian.
• Mahkamah Pengadilan Internasional (Internasional Court of Justice): Mahkamah Internasional adalah badan pengadilan resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan padanya, baca selengkapnya di
• Pengertian Mahkamah Internasional.
• Sekretariat (Secretariat): Sekretariat PBB adalah salah satu badan PBB yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.
0 Response to " "
Posting Komentar