Pendaftaran dan Pelaporan Pernikahan di Kedutaan Korea Selatan

Halo,
kali ini aku mau bagi-bagi informasi penting nih bagi kalian-kalian yang sudah menemukan jodohnya seorang berkewarganegaraan Korea Selatan dan hendak melangsungkan pernikahan di Indonesia. Tapi pasti banyak yang masih bingung kan caranya bagaimana? Yuk dibaca di sini...

*Kedutaan Korea hanya melayani pendaftaran pernikahan bagi orang Korea yang akan menikah dengan orang Indonesia saja. Kebanyakan mereka akan mendaftarkan pernikahan di Indonesia dulu dan kemudian melaporkan pernikahannya ke Korea melalui Kedutaan Korea Selatan yang ada di Jakarta. So, penting ni bagi kalian yang ngga tau, melaporkan pernikahan tidak perlu langsung harus pergi ke Korea dan mendaftar di sana, kalian cukup datang ke Kedutaan Korea di Jakarta dan melaporkan pernikahan di sana saja. well, tapi itu terserah kalian siee :)


First, hal yang paling penting dan wajib yang harus kalian dapatkan dari kedutaan adalah surat pengantar nikah/ izin nikah/ single guarantee. Surat ini biasanya akan diminta oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Apa sih isi surat ini? karena di Indonesia tidak tahu pasangan Korea kalian itu sudah menikah atau belum, biasanya Kedutaanlah yang mengeluarkan suratnya bahwa warga negara Korea tersebut masih single atau sudah pernah bercerai dan berkeinginan untuk menikah dengan wni di indonesia. begitu,..

SYARAT MENDAPATKAN SURAT PENGANTAR NIKAH (미혼증명서)DARI KEDUTAAN KOREA

Pasangan yang bersangkutan HARUS datang bersama ke kantor konsuler kedutaan Korea

*warga negara Korea 

1. Paspor (여권) ASLI
2. Surat Keterangan Single/ Marriage Certificate  (혼인관계증명서) ASLI -> dikeluarkan 3 bulan terakhir

*warga negara Indonesia

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI
2. Kartu Keluarga (KK) ASLI

Penting yang harus diketahui bahwa semua dokumen di atas harus asli dan khusus bagi dokumen indonesia, penulisan nama, tanggal lahir dan N.I.K dan status pernikahan harus SAMA antara yang tertulis di KTP & KK. Jadi, kalau ada yang beda, siap-siap aja kedutaan tidak akan mengeluarkan suratnya. Jika dokumen yang kalian bawa sudah lengkap, maka kedutaan akan langsung mengeluarkan surat sekitar satu jam, jadi bisa tunggu di sana.

Dokumen selain di atas sebaiknya kalian bertanya terlebih dahulu di KUA atau catatan sipil setempat karena permintaan bisa beda setiap daerahnya. Biasanya dokumen lain yang diminta seperti family certificate atau birth certificate milik orang Korea yang harus diterjemahkan ke bahasa Inggris/Indonesia dan dilegalisir di Kedutaan.

Setelah kalian melangsungkan pernikahan di Indonesia, kalian harus melaporkan pernikahan ke Korea juga. Bagi kalian yang ingin melaporkan pernikahan di Kedutaan Korea di Jakarta, berikut persyaratannya.

SYARAT PELAPORAN PERNIKAHAN DI KEDUTAAN KOREA SELATAN

Pasangan yang bersangkutan HARUS datang bersama ke kantor konsuler kedutaan Korea

1. Mengisi formulir 1 lembar<혼인신고서 1부> <tersedia di kantor konsuler atau download di web kedutaan>
2. Membawa Buku Nikah atau Akta Pernikahan ASLI <인도네시아 혼인증명서 원본>
3. Membawa fotokopi buku nikah atau akta pernikahan yang sudah dilegalisir oleh KUA/Kantor catatan Sipil yang mengeluarkan dokumen tersebut <harus ada cap legalisir di setiap lembar> <혼인증명서 발급처의 원본대조 확인을 받은 사본>
4. Buku nikah atau akta nikah HARUS diterjemahkan ke dalam bahasa Korea < nama atau alamat dan bagian yang tidak bisa diterjemahkan harus ditulis ke dalam huruf hangeul sesuai cara baca> <혼인증명서 국문 번역>
5. Membawa fotokopi Kartu Keluarga Indonesia <인도네시아 가족증명서 사본>
6. Kartu Keluarga Indonesia HARUS diterjemahkan ke dalam bahasa Korea <인도네시아 가족증명서 국문 번역>
7. Kartu Keluarga Korea <가족관계증명서>
8. Paspor suami dan istri <여권 사본>

*terjemahan ke dalam bahasa Korea boleh minta tolong pasangannya orang Korea untuk tulis atau ketik.

Itulah beberapa persyaratan yang harus kalian bawa ke Kedutaan Korea saat ingin melaporkan pernikahan di Korea. Prosesnya kurang lebih 2~3 minggu saja. Bagi-bagi info aja nih, pelaporan pernikahan di kedua negara sangat penting. Jangan sampai kalian tidak melapor di salah satu negara karena kedepannya prosesnya akan lebih ribet apalagi kalau sudah punya anak...

Cukup sekian dulu dan jika ada pertanyaan langsung hubungin pihak Kedutaan saja.
화이팅!

EMBASSY OF THE REPUBLIC OF KOREA
CONSULAR SECTION
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan
(021) 2967 2580

Sumber: pengalaman saya bekerja di konsuler kedutaan Korea dan website kedutaan Korea

0 Response to "Pendaftaran dan Pelaporan Pernikahan di Kedutaan Korea Selatan"

Posting Komentar