Syarat:
- Dokumen yang akan dilegalisir biasanya berbeda-beda sesuai permintaan kampus
- Dokumen yang masih berbahasa Indonesia harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris
- Dokumen dilegalisir oleh kampus dan notaris (notarisnya bebas) di Indonesia (per lembar harus ada cap dari notaris)
- Bawa dokumen yang sudah dilegalisir dan dokumen ASLI juga
- Membawa KTP/ Paspor
Jika diwakilkan:
- Bawa dokumen yang sudah dilegalisir dan dokumen ASLI juga
- Surat kuasa langsung dari pemilik dokumen. (Surat kuasa format bebas, boleh berbahasa Indonesia/ Inggris/ Korea dan boleh pakai materai atau tidak)
- Membawa KTP/ Paspor pemilik dokumen (Fotocopi/ asli)
- Membawa KTP/ Paspor penerima kuasa (Fotocopi/ asli)
Biaya : Rp 54.400/ rangkap (Harga sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kurs dollar)
Waktu : 30 menit ~ 1 jam
Jam penerimaan : 09.00 ~ 16:00 WIB
Jam istirahat : 12:00 ~ 13:30 WIB
EMBASSY OF THE REPUBLIC OF KOREA
CONSULAR SECTION
CONSULAR SECTION
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan
(021) 2967 2580
Pertnyaan utk yg diwakilkan: itu dokumen yg dileges, wajib sudah di terjemahkan dan di leges dri sekolah dan notaris juga?
BalasHapusDear Pembaca Blog,
BalasHapusPerkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.
Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
Semoga postingan saya bisa membantu dan memberikan Solusi Untuk Anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship/Study di Luar Negeri, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.
Terimakasih
Salam
M. Husin Usman Bastari